RUU KUHP

KUHP Baru: Tonggak Sejarah Penuh Polemik

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah salah satu produk legislasi paling penting dan paling lama diperdebatkan dalam sejarah hukum Indonesia. Tujuannya mulia: menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang sudah usang dengan hukum pidana modern yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan zaman.

Namun, perjalanannya tak lepas dari pro-kontra tajam. Berbagai pasal menjadi sorotan utama, memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan. Isu-isu seperti kebebasan berekspresi (misalnya, pasal tentang penghinaan presiden atau lembaga negara), privasi individu (pasal perzinahan dan kumpul kebo), hingga pasal tentang penyebaran berita bohong, dianggap berpotensi mengekang hak-hak sipil dan demokrasi. Di sisi lain, pemerintah dan pendukung RUU ini berargumen bahwa pasal-pasal tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, moralitas bangsa, serta kedaulatan negara.

Setelah melalui berbagai revisi, penundaan, dan gelombang demonstrasi, RUU KUHP akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Desember 2022. Meskipun telah resmi menjadi undang-undang, efektif berlaku tiga tahun setelah diundangkan (Desember 2025). Jeda waktu ini diharapkan dapat digunakan untuk sosialisasi masif dan penyesuaian aturan turunan.

Pengesahan KUHP baru menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ini adalah pencapaian sejarah, namun tantangan ke depan adalah bagaimana implementasinya dapat berjalan adil, transparan, dan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia. Polemik mungkin mereda, tetapi perhatian terhadap penerapannya akan terus berlanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *